Satujuang, Bengkulu— Naik kelas dari pakai ganja ke pakai narkoba jenis sabu, seorang lurah di Kota Bengkulu kembali terciduk dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Ironisnya, lurah berinisial J-K, yang menjabat di Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Gading Cempaka, ternyata adalah residivis kasus ganja yang pernah dipenjara pada tahun 2011.
Kali ini, J-K diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu pada Selasa (8/7), sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia ditangkap saat akan menggunakan narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu — pada jam kerja dinas.
“Benar, J-K ini merupakan lurah aktif. Ia kita ringkus saat ingin memakai sabu di Pantai Panjang, siang hari, saat jam kerja,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP J Manurung SH MH mewakili Kapolresta Kombes Pol Sudarno, pada Senin (14/7/25).
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket sabu seberat 5 gram dan satu unit alat hisap (bong).
Ia juga dipastikan sebagai pengguna aktif, dan pernah menjalani program rehabilitasi narkoba sebelum kembali mengulangi perbuatannya.
“Pelaku adalah residivis kasus ganja tahun 2011. Dulu sudah divonis 7 bulan penjara. Tapi kali ini dia tertangkap lagi, menggunakan sabu,” tambah AKP Manurung.
Penangkapan ini memicu pertanyaan serius soal pengawasan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pasalnya, dengan riwayat pidana narkoba, J-K tetap bisa menduduki jabatan strategis sebagai lurah, pejabat yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Selain ancaman pidana, J-K juga terancam sanksi disiplin berat sebagai ASN berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kemungkinan diberhentikan tidak hormat. (Red/IM)
