BPN Bengkulu: Syarat PT RAA Belum Lengkap untuk Penerbitan HGU

Satujuang, Bengkulu- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu mengkonfirmasi bahwa PT RAA, belum mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menjelaskan bahwa perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan perizinan untuk memperoleh HGU.

“Kalau sekarang, PT RAA yang diketahui beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara tersebut, belum memiliki sertifikat HGU,” ungkap Indera saat diwawancarai pada Jumat (10/4/26).

Meskipun demikian, Indera melanjutkan, perusahaan telah melakukan salah satu tahapan penting dalam proses kepengurusan HGU, yaitu pengukuran lahan.

“Pengukuran sudah dilakukan,” ujar Indera, menjelaskan bahwa proses penerbitan HGU melibatkan tahapan pengukuran, kemudian Panitia B, penerbitan SK, hingga akhirnya sertifikat dapat diterbitkan.

Indera menegaskan bahwa penerbitan sertifikat HGU sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.

“Kami di daerah hanya bertugas memproses dan mengusulkan saja,” ujar Indera.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan pengajuan sertifikat HGU ke Kementerian ATR/BPN akan dilakukan.

Hal ini disebabkan masih ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi atau dilengkapi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Untuk waktunya belum bisa kami sampaikan,” tegas Indera menambahkan.

Dia menegaskan bahwa HGU diterbitkan oleh Menteri dan belum diusulkan karena masih banyak persyaratan yang belum dilengkapi perusahaan.

Berkaitan dengan operasional PT RAA yang disebut telah berjalan tanpa mengantongi HGU, Indera mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk menilai.

“Bukan kapasitas kami untuk menyatakan boleh atau tidak perusahaan beroperasi,” jelas Indera.

Namun kata dia, usaha perkebunan umumnya memiliki dua dasar, yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU, sehingga PT RAA mungkin sudah memiliki IUP meski HGU-nya belum ada. (Red)