Satujuang, Bengkulu – Diserang pemberitaan PT RAA datangi Polda Bengkulu untuk melaporkan akun media sosial dan sejumlah media mainstream.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah hukum ditempuh PT Riau Agrindo Agung (PT RAA) yang bergerak di sektor perkebunan sawit di Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.
Pihak perusahaan menilai informasi yang beredar di medsos dan media mainstream bersifat menyesatkan.
Legal PT RAA, Ismi Beby Lestari Harahap, mengatakan penyebaran informasi dilakukan sepihak. Ia menilai tidak ada upaya konfirmasi sebagaimana mekanisme jurnalistik yang berlaku.
“Informasi itu menyesatkan. Perusahaan kami disebut tidak punya legalitas, beroperasi ilegal 17 tahun, hingga dituding tidak membayar pajak. Padahal kami memiliki izin sesuai aturan,” tegas Ismi usai memberikan keterangan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin (8/9/25).
Ismi menyebut, tudingan tersebut merugikan citra perusahaan dan menimbulkan keresahan karyawan. Bahkan, kekhawatiran muncul soal kelanjutan pekerjaan mereka.
“Sekarang produktivitas perusahaan menurun. Kami ingin investasi, tapi malah seolah tidak didukung,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh aktivitas perusahaan sudah sesuai regulasi. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait operasional.
Dalam laporan ke Polda Bengkulu, PT RAA menyebut sejumlah akun media sosial seperti Facebook dan TikTok, serta tiga media mainstream.
Perusahaan berharap langkah hukum ini memberi kepastian bagi keberlangsungan investasi.
Ismi menjelaskan, total lahan perkebunan PT RAA mencapai 2.652 hektare. Sekitar 147 hektare berada di Bengkulu Utara, sisanya di Bengkulu Tengah.
Saat ini, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan masih dalam proses di Kementerian ATR/BPN. (Red)
