Belanja Hibah Pemprov Bengkulu Melebihi Pagu Anggaran Jadi Sorotan

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu-Realisasi belanja hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang melampaui pagu anggaran mendapatkan sorotan tajam.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, belanja hibah Pemprov Bengkulu dianggarkan sebesar Rp 13,52 miliar, namun terealisasi Rp 19,80 miliar, atau 146,43 persen dari pagu anggaran.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Andi Suhary, menegaskan pemerintah daerah wajib membelanjakan anggaran sesuai APBD.

Andi menjelaskan, pada tahun anggaran 2025 memang ada kebijakan pusat yang menginstruksikan kepala daerah menyesuaikan anggaran murni.

Namun, kebijakan itu tidak serta-merta membenarkan realisasi belanja yang melebihi pagu anggaran.

Andi menjelaskan bahwa meskipun ada instruksi presiden untuk perubahan anggaran murni tahun 2025 tanpa melibatkan dewan, hal itu tidak membenarkan pelanggaran pos anggaran yang sudah ada.

“Tapi seharusnya tidak bisa juga, karena masing-masing pos anggaran itu sudah ada,” ujar Andi, Senin (15/12/25).

Ia menegaskan mekanisme perubahan anggaran yang sah tetap harus melalui APBD Perubahan, di mana DPRD memiliki kewenangan pembahasan dan persetujuan.

“Kalau di perubahan, kita coba cek hasil pembahasan dulu, karena di perubahan dewan terlibat,” katanya.

Terkait indikasi kelebihan realisasi belanja hibah, Andi mengaku DPRD belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau masalah kelebihan tadi, kita belum tahu,” ujarnya.

Namun demikian, Andi menekankan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah tidak boleh dilanggar.

Andi menekankan, “Seharusnya Pemda membelanjakan sesuai dengan yang sudah dianggarkan.” Ia juga mempertanyakan sumber dana untuk menutupi belanja yang melebihi anggaran tersebut.

Senada, anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, mengaku belum mendapatkan informasi rinci terkait peruntukan belanja hibah tersebut.

“Sampai sejauh ini, kami belum tahu belanja hibah itu diperuntukkan untuk apa saja,” kata Herwin saat dikonfirmasi terpisah.

Secara normatif, pengelolaan keuangan daerah wajib berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar anggaran yang sah dan tidak diperkenankan melampaui pagu yang telah ditetapkan.

Belanja hibah termasuk kategori belanja selektif dan bukan belanja wajib, sehingga realisasinya harus sesuai pagu anggaran yang disetujui DPRD.

Jika pemerintah daerah menambah belanja hibah, mekanisme yang dibenarkan adalah melalui APBD Perubahan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan pengeluaran melampaui anggaran hanya dimungkinkan dalam kondisi darurat dan harus disahkan dalam APBD Perubahan.

Tanpa dasar tersebut, realisasi belanja yang melebihi pagu berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola keuangan daerah.

Kondisi ini berisiko menjadi temuan BPK serta memunculkan persoalan akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran, terutama terkait kejelasan peruntukan belanja hibah.

DPRD menyatakan akan mencermati dokumen APBD Perubahan dan laporan realisasi anggaran untuk memastikan kelebihan belanja hibah tersebut memiliki dasar hukum yang sah. (Adv/Red)