Jakarta – Pengalihfungsian jalan Provinsi menjadi lokasi penambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Injatama di Desa Gunung Payung, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, secara hukum dapat dipidanakan.
Hal itu dikatakan oleh M Hafidz (40) pegiat anti korupsi Jakarta. Ia mengatakan, meskipun jalan tersebut masuk dalam IUP Perusahaan, seharusnya pihak Pemprov Bengkulu terlebih dahulu mengubah jalur dengan sistem kompensasi.
“Kalau pihak perusahaan mengklaim jalan tersebut masuk IUP mereka, berarti ada ketidakberesan penentuan lokasi yang direkomendasikan oleh pihak Pemprov. Jika jalan itu dirusak, tanpa memindahkan lintas Provinsi, jelas itu adalah pengerusakan aset negara, sebab, jalan itu dibangun menggunakan uang negara,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/9/22).
Dirinya juga menyesalkan sikap pemerintah Provinsi Bengkulu yang abai atas permasalah tersebut. Bahkan, ada dugaan jika Gubernur “menutup mata” atas jalan tersebut.
“Saat akan menerbitkan rekomendasi IUP, tentunya Gubenur atau dinas terkait mengetahui jika di lokasi pengajuan IUP ada jalan Provinsi. Sebelum izin operasionalnya terbit, seharusnya Pemprov membangun jalan alternatif baru yang dibiayai oleh dana CSR perusahaan. Kami menduga, Gubernur Bengkulu ikut melakukan pembiaran pengerusakan jalan yang menjadi aset daerah,” paparnya.
Dalam Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
Pasal tersebut merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain”.
Selain ancaman pidana, M Hafidz menduga ada permufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu dalam proses penerbitan rekomendasi IUP yang mengakibatkan hilangnya jalan tersebut.
Pihaknya mengatakan akan mengadukan hal tersebut kepada pihak KPK.
“Dugaan permufakatan jahat serta penyalahgunaan wewenang jabatan oleh Gubernur soal hilangnya jalan lintas itu harus diselidiki pihak KPK. Selasa mendatang, hal ini akan kita laporkan resmi ke KPK, Mendagri dan Presiden Joko Widodo,” cetusnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, jalan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah Provinsi Bengkulu. (Red)
