Sidang Bawaslu Benteng Ungkap Modus “Uang Masuk-Uang Kembali” dalam Markup Sewa Kantor

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Sidang lanjutan dugaan korupsi Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengungkap modus “Uang Masuk-Uang Kembali” dalam markup sewa kantor Panwascam dan Sentra Gakkumdu.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah menghadirkan tiga saksi, yakni Naina Wati, Leni Susanti, dan Edi, Senin (15/12/25).

Para saksi tersebut merupakan pemilik rumah dan ruko yang disewa oleh Bawaslu Benteng.

Mereka mengungkapkan bahwa harga sewa riil yang disepakati jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dicantumkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Selisih harga sewa riil dan SPJ bahkan mencapai tiga kali lipat, menurut keterangan para saksi.

Saksi Naina Wati menyebut rumah miliknya disewa Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun.

“Saya sepakatnya Rp500 ribu per bulan. Saya tidak tahu kalau di laporan dibuat Rp1,5 juta,” ujar Naina di hadapan majelis hakim.

Modus “Uang Masuk-Uang Kembali” serupa terungkap dari keterangan Edi, pemilik ruko di Desa Kembang Seri yang digunakan sebagai kantor Sentra Gakkumdu.

Ia menyebut harga sewa ruko miliknya Rp11 juta hingga Rp12 juta per tahun, tetapi dalam kontrak tercantum Rp27 juta.

“Uang Rp27 juta masuk ke rekening saya, lalu saya kembalikan Rp16 juta. Saya kira untuk belanja perlengkapan kantor. Harga sewa ruko saya Rp11 juta,” kata Edi.

Fakta tersebut memperlihatkan pola pembayaran yang tidak lazim, di mana uang sewa ditransfer sesuai nilai kontrak yang membengkak.

Kemudian, sebagian dana dikembalikan, sementara pemilik hanya menerima nilai sewa sebenarnya, menguatkan modus “Uang Masuk-Uang Kembali”.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, menegaskan keterangan para saksi menguatkan dakwaan jaksa.

“Pembayaran ke pemilik sesuai harga sewa sebenarnya, tetapi SPJ dibuat jauh lebih besar. Pola ini menunjukkan adanya markup anggaran,” tegas Rianto.

Ia menambahkan, pengungkapan modus sewa gedung ini baru menjadi pintu awal penyelidikan.

Pada sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan dugaan penyimpangan anggaran lainnya, termasuk perjalanan dinas.

Dalam perkara ini, dua terdakwa telah duduk di kursi pesakitan, yakni Suripno selaku mantan Bendahara Pembantu Bawaslu Benteng dan Elly Fitriana selaku mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair. (Red)