Bengkulu, Satujuang.com – Penanganan kasus perzinahan Brigpol MF yang hanya dijatuhi sanksi demosi oleh Komisi Etik menuai perlawanan keras dari mantan istrinya, Cindy Yayang (31).
Cindy mendatangi Mapolda Bengkulu guna melayangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sidang etik profesi yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Ia memprotes keras putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dinilainya tebang pilih dalam menindak pelanggaran berat anggota kepolisian.
“Permintaan saya sebenarnya adalah Brigpol MF ini dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alat buktinya sudah sangat-sangat jelas, penggerebekan disaksikan langsung oleh Paminal Propam. Putusan sanksi etik kemarin sangat tidak adil jika dibandingkan dengan penderitaan dan tutupan hukum yang saya ajukan,” tegas Cindy, Kamis (22/10/26).
Cindy menyoroti disparitas penegakan disiplin internal dengan membandingkan kasus perzinahan Brigpol MF terhadap penindakan tegas yang menimpa seorang perwira pertama di Bengkulu.
“Saya meminta peninjauan kembali karena ada perbandingan yang nyata. Ada oknum anggota Polres berpangkat Ipda yang terjerat kasus serupa perselingkuhan juga tetapi dijatuhi hukuman PTDH hingga pidananya tuntas diproses. Kenapa dalam kasus ini keputusannya berbeda jauh?” cetusnya.
Perkara ini berakar dari Laporan Polisi Nomor LP/B/62/IV/2024/SPKT/POLDA BENGKULU saat penggerebekan di kamar 308 Hotel Madelin pada 16 April 2024 silam.
Kala itu, pelapor bersama personel Subdit Paminal Ditpropam Polda Bengkulu memergoki langsung Brigpol MF bersama wanita berinisial M di dalam kamar mandi tanpa busana.
Selain sanksi etik yang dinilai sangat ringan, Cindy mempertanyakan lambannya penyidikan pidana Pasal 284 KUHP di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu yang mandek selama dua tahun lebih.
Padahal, penyidik kepolisian telah menetapkan mantan suaminya dan perempuan berinisial M sebagai tersangka kasus pidana sejak 5 Agustus 2025 lalu.
“Kalau perkara pidananya, kedua belah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Agustus 2025 lalu. Untuk terduga wanita itu saat ini statusnya sudah DPO,” ungkap Cindy.
Ia menyayangkan penanganan materiil kasus perzinahan Brigpol MF yang berlarut-larut karena hingga kini dirinya masih dipanggil hanya untuk melengkapi berkas pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik.
“Laporannya sudah berjalan panjang, perkara pidananya pun belum selesai sampai sekarang,” keluhnya.
Cindy mendesak pimpinan tertinggi Polri memantau permohonan PK etik tersebut serta memerintahkan penyidik mempercepat pelimpahan berkas perkara pidana ke kejaksaan.
“Kedatangan saya hari ini untuk memastikan surat Peninjauan Kembali (PK) etik sudah diterima dan di tindak lanjuti oleh Kapolri serta mendesak agar proses pidana ini bisa segera dilimpahkan secara tuntas,” tutup Cindy.
Hingga naskah ini disusun, pihak Polda Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi mengenai pertimbangan penjatuhan sanksi demosi maupun kejelasan penyelesaian berkas perkara pidananya. (Red)





















