Bengkulu, Satujuang.com – Video Youtube satu dekade silam kembali mencuat dan membongkar borok penataan ruang proyek eks Mess Pemda yang kini dipaksakan menjadi Kantor Wali Kota Bengkulu.
Video yang di upload pada 12 Juni 2016 di akun Melyan Sori itu menegaskan bahwa sejak awal tapak bangunan megah di Tapak Paderi tersebut telah cacat hukum karena berdiri tepat di bibir pasang air laut.
Sejumlah pihak dalam video tersebut bahkan menyarankan agar bangunan tersebut diratakan dengan tanah.
Praktisi hukum Aizan Dahlan dalam video itu membeberkan bukti pelanggaran Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 akibat jarak fisik bangunan ke garis pasang tertinggi yang tidak sampai sepuluh meter.
“Sekarang ini izin lokasi yang diberikan oleh Pemda kota ini harus dipertanyakan kenapa ini diberi izin, kemudan Izin Mendirikan Bangunan kenapa dibuat izin, kalau itu ternyata bahwa ini ada kongkalikong maka jangan salah ini ada unsur korupsi benar,” cetus Aizan dalam rekaman lawas tersebut.
Kala itu, nelayan setempat turut bersuara dan mengeluhkan proyek tersebut sebagai program gagal yang mempersempit wilayah kelola pesisir serta mendangkalkan Tempat Pelelangan Ikan Pondok Besi.
Peringatan keras sepuluh tahun lalu itu kini terkesan diabaikan setelah Pemerintah Kota Bengkulu nekat mengucurkan APBD tahun 2026 sebesar Rp14,46 miliar untuk proyek fisik kantor wali kota.
Papan informasi di lokasi mencatat proyek peningkatan kantor ini dikerjakan oleh CV Bangun Mega Utama dengan supervisi CV Pribia, kendati tapak fisik bangunan sangat dekat dengan pemecah ombak.
Demi melegitimasi pembangunan fisik tersebut, eksekutif berdalih lokasi proyek sah karena berada di zona pariwisata berdasarkan peta makro Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bengkulu 2021–2041.
Sejumlah pihak menilai dalih tersebut dinilai keliru secara kaidah hukum penataan ruang karena dasar operasional perizinan tapak dan persil wajib mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Secara hierarki teknis, RTRW hanyalah arahan kebijakan makro berskala 1:25.000 yang bersifat indikatif dan tidak memuat ketentuan teknis garis sempadan per petak lahan.
Sebaliknya, dokumen RDTR dengan tingkat ketelitian skala mikro 1:5.000 merupakan acuan operasional mutlak yang mengikat dan terintegrasi langsung dalam sistem Online Single Submission untuk penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Ironisnya, aturan operasional RDTR Ratu Gading Segarapati yang termuat dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2025 justru mengunci koordinat tapak eks Mess Pemda masuk sebagai Kawasan Sempadan Pantai.
Data geospasial nasional GISTARU Kementerian ATR/BPN mempertegas bahwa titik tersebut berada di zona rawan bencana likuefaksi dan abrasi ekstrem tingkat tinggi tanpa ketersediaan jalur evakuasi.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Bengkulu Sudisman menegaskan bahwa mengabaikan RDTR demi berlindung di balik peta makro RTRW memperlihatkan adanya dugaan cacat administrasi yang disengaja.
“Data spasial tertinggi di republik ini, yaitu GISTARU Kementerian ATR/BPN, sudah mengunci bahwa titik tersebut masuk dalam Sempadan Pantai. Aturan sempadan itu absolut, tidak bisa diakali hanya dengan melihat warna merah muda di kertas peta lokal,” tegas Sudisman beberapa waktu lalu.
Pemaksaan kucuran APBD belasan miliar di atas tapak terlarang ini memicu ancaman kerugian keuangan negara secara total yang berpotensi menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Tak hanya bayang-bayang tindak pidana korupsi atas pemborosan anggaran daerah, para pejabat yang memaksakan perizinan di zona sempadan tersebut juga terancam jerat Pasal 73 Undang-Undang Penataan Ruang. (Red)





















