Bengkulu, Satujuang.com – Upaya damai melalui mekanisme keadilan restoratif dalam perkara investasi bodong berkedok arisan online dengan terdakwa Nike Chahyandarie alias Yeyen alias Cik Obooy resmi kandas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu langsung memerintahkan persidangan berlanjut ke tahap pembuktian setelah para korban secara serentak menolak tawaran berdamai.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Lucky Selvano Marigo mengungkapkan pihaknya telah memetakan 60 saksi terpilih dari total 186 saksi yang tercatat dalam berkas perkara.
Pada sidang perdana agenda pembuktian, JPU memanggil 15 orang saksi di mana tujuh orang korban hadir memberikan keterangan langsung di hadapan hakim.
“Dari tujuh saksi yang hadir ini, faktanya mereka betul-betul posisinya korban, bukan pihak yang menikmati keuntungan. Rata-rata menyetorkan dana pada April hingga Mei, dan hingga kini tidak ada dana yang kembali,” beber Lucky, Rabu (21/10/26).
Selain memeriksa korban, penuntut umum memastikan akan memanggil saksi kunci dari lingkaran terdekat terdakwa kasus investasi bodong ini, mulai dari suami hingga kerabat keluarga.
Langkah pemanggilan keluarga dilakukan guna melacak pergerakan aset serta alur distribusi uang hasil penipuan yang diduga mengalir ke pihak ketiga.
“Pasti kami hadirkan, Suami, dan orang terdekat dan pihak keluarga terdakwa. Ada aliran uang dari suaminya dan pihak lain. Ini supaya semuanya terbuka dan masyarakat bisa menilai,” tegas Lucky.
Penolakan jalur damai oleh para korban dipicu oleh trauma janji manis skema pinjaman pencairan penuh yang sempat diulur terdakwa selama dua pekan persidangan.
“Kami sudah cukup dijanjikan, Yang Mulia. Lebih baik perkara ini lanjut ke agenda pembuktian. Usaha damai sudah kami upayakan jauh sebelum perkara ini sampai ke pengadilan,” tegas perwakilan korban di ruang sidang.
JPU membeberkan bahwa seluruh data transaksi penipuan investasi bodong tersebut dikendalikan secara tunggal oleh terdakwa melalui barang bukti ponsel iPhone miliknya.
Bahkan saat sempat melarikan diri ke Lampung, terdakwa nekat mengganti gawai baru guna merekrut anggota baru bermodus gali lubang tutup lubang pengembalian modal.
“Dia ingat semua transaksi dan nasabahnya sendiri. Ketika kabur ke Lampung, dia sempat mengganti HP untuk mulai mencari nasabah lagi dengan dalih ingin mengembalikan uang korban, tetapi praktiknya penipuan itu berlanjut,” ungkap Lucky.
Atas rangkaian perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), UU ITE, serta delik penipuan berlanjut KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)





















