Seluma, Satujuang.com – Pengusutan dugaan suap pengadaan obat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Seluma Tahun Anggaran 2025 kembali menyeret nama baru di pusaran birokrasi daerah.
Selain tudingan terhadap Wakil Bupati Seluma, oknum petinggi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma kini ikut disebut-sebut dalam perkara yang tengah bergulir di Polda Bengkulu tersebut.
Pelapor sekaligus saksi dalam kasus ini, NA, mengungkapkan dugaan adanya tekanan dari oknum petinggi BKD kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait komitmen setoran fee proyek sebelum dana dicairkan.
“Saya diceritakan oleh PPTK bahwa ia ditelepon oleh oknum BKD tersebut sebelum pencairan dana pengadaan obat, dan saya diperintahkan untuk menemuinya,” beber NA melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya pada Kamis (15/10/26).
“Di situ dia menyampaikan bahwa tidak boleh lewat-lewat saja dan jangan pura-pura gila,” tambahnya.
NA menyebutkan bahwa tak lama setelah ia mendatangi rumah oknum BKD tersebut, anggaran pengadaan obat langsung cair.
Ia mengaku sempat berniat menyerahkan uang bagian kepada Wakil Bupati Seluma, namun upaya penyerahan itu urung terlaksana.
“Setelah saya mendatangi rumah oknum BKD itu, cairlah uang tersebut. Pada tanggal 15 saya mau memberikan uang ke Wabup namun gagal karena ada kejadian,” lanjut NA.
Dikonfirmasi terpisah, petinggi BKD Kabupaten Seluma yang namanya diseret oleh NA menepis keras klaim tersebut.
Pejabat tersebut menegaskan dirinya justru menolak mentah-mentah ketika NA mendatangi kediamannya dan hendak memberikan uang titipan.
“Silakan saja NA menyebut siapapun, tapi pastinya waktu itu dia mau kasih saya uang titipan dari PPTK, langsung saya tolak,” tegas sang pejabat.
“Dia ada saksi, saya juga ada saksi istri saya sendiri. Terlihat uang menonjol di saku celananya yang banyak kantong, tapi saya tolak mentah-mentah,” imbuhnya.
Dugaan korupsi di lingkungan Dinkes Seluma tahun anggaran 2025 ini tercatat telah menyeret banyak nama dari kalangan kontraktor hingga pejabat teras Pemkab Seluma.
Hingga saat ini, Polda Bengkulu belum mengeluarkan rilis resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Di tengah desakan publik agar perkara tidak berkembang menjadi bola liar, beredar informasi bahwa penyidik Polda Bengkulu dijadwalkan bakal menetapkan tersangka pada 25 Oktober 2026 mendatang. (Red/da)





















