Satujuang, Mukomuko- Kejaksaan Negeri Mukomuko resmi menetapkan dan menahan tiga Tersangka Korupsi PAMSIMAS Tahun Anggaran 2022, setelah penantian panjang.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, K Ario Utomo Hidayatullah Tando Agung, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gugi Dolansyah, pada Selasa (7/4/26) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko tertanggal 30 Oktober 2025, tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PAMSIMAS tahun anggaran 2022,” ujar Ario.
Ketiga tersangka tersebut berinisial S selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, AA sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan GS sebagai Fasilitator Bidang Keuangan.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan program PAMSIMAS di lima desa pada tahun 2022 dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar yang bersumber dari APBN.
Setiap desa menerima alokasi dana sebesar Rp400 juta untuk program tersebut.
Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penyimpangan secara bersama-sama, termasuk mengambil alih peran kelompok masyarakat (pokmas) dalam penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) maupun surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Para tersangka juga diduga melakukan penunjukan rekanan secara sepihak tanpa melibatkan kelompok masyarakat secara aktif,” jelas Ario.
Selain itu, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara volume pekerjaan di lapangan dengan laporan administrasi, hingga pembangunan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Termasuk ditemukan dokumen-dokumen fiktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” tambah Ario.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sementara sebesar Rp671.638.717.
“Kerugian negara sementara lebih kurang sebesar enam ratus tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah,” tegas Ario.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, Kejari Mukomuko juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka.
“Berdasarkan surat perintah penahanan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ario. (Red/BT)






