Satujuang, Kaur- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait pengadaan alat kedokteran senilai Rp502.140.000 untuk kebutuhan transfusi darah di RSUD Kaur yang diduga tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi hari ini Senin (16/3/26), temuan ini mencuat saat pemeriksaan fisik oleh BPK.
Sejumlah alat medis tersebut tidak ditemukan di rumah sakit saat pemeriksaan pada Februari 2025, meskipun pengadaannya bersumber dari anggaran tahun 2024.
Peralatan untuk Unit Transfusi Darah (UTD) itu seharusnya sudah tersedia di RSUD Kaur, namun tidak berada di tempat penyimpanan saat pengecekan.
“Peralatan UTD itu diketahui tidak ada saat pemeriksaan fisik oleh BPK pada Februari 2025,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Mantan Direktur RSUD Kaur, dr Naek, membenarkan hilangnya peralatan tersebut merupakan temuan BPK saat dikonfirmasi pada 1 Desember 2025.
Pihak rumah sakit telah melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Kaur untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang yang hilang itu memang temuan BPK. Kami juga sudah menyampaikan laporan ke Polres Kaur terkait kehilangan tersebut,” kata Mantan Direktur RSUD Kaur, dr Naek.
Manajemen rumah sakit telah menanyakan kepada pegawai yang menangani barang tersebut mengenai keberadaan alat medis itu.
“Jika tidak ada yang meminjam atau mengetahui keberadaannya, maka kami serahkan ke pihak kepolisian,” ujar dr Naek.
Alat medis yang dilaporkan tidak diketahui keberadaannya meliputi Raynusa Diagnostic Centrifuge, Mikroskop Olympus CX23, Water Bath DSW-30, Stetoskop Tensimeter, Stripper, Dressing Jar Stainless Steel, serta Electric Sealer.
Hingga kini, baik barang maupun pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya peralatan tersebut belum ditemukan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan dan pengawasan barang pengadaan di RSUD Kaur, khususnya terhadap peralatan medis bernilai besar untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak rumah sakit dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta sistem pengelolaan aset agar kejadian serupa tidak terulang. (Red/BT)







