THR Belum Cair Penuh? Lapor Disnakertrans Kabupaten Seluma Sekarang

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Seluma- Disnakertrans Kabupaten Seluma secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnakertrans Seluma, Wanharudin, menegaskan posko pengaduan dibuka guna memastikan hak pekerja terpenuhi dan memberikan ruang pelaporan.

“Pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan silakan melapor ke pos pengaduan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” ujar Wanharudin kepada awak media, Rabu (11/3/26).

Selain membuka posko, Disnakertrans Seluma juga mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk mematuhi aturan pembayaran THR.

Wanharudin menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan.

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tidak boleh dicicil dengan alasan apa pun. Perusahaan harus membayarkan secara penuh sesuai ketentuan,” tegas Kepala Disnakertrans.

Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan teknis pemberian THR juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Setiap tahunnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan sebagai pedoman pelaksanaan THR.

Wanharudin menegaskan perusahaan yang tidak menyalurkan THR atau membayarkannya tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif.

“Perusahaan yang tidak menyalurkan THR atau membayarkannya tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wanharudin.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Jika ada perusahaan yang tidak menyalurkan THR, sanksi pasti akan ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap hak pekerja,” tegas Kepala Disnakertrans Seluma.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum dan kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja.

“Pembayaran THR wajib tepat waktu dan penuh,” tutup Wanharudin. (da)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *