Satujuang, Bengkulu- Tim Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu menuntut bebas murni dalam sidang pleidooi di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (4/3/26).
Mereka menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gugur karena tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penasihat Hukum PT Tigadi Lestari menegaskan kerja sama Pemkot Bengkulu dan swasta adalah hubungan keperdataan sah sesuai Pasal 1320 KUH Perdata.
Penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Pemkot juga telah mengacu PP Nomor 40 Tahun 1996 dan restu DPRD.
Pembangunan senilai Rp97 miliar seluruhnya menggunakan dana swasta tanpa menyentuh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pihak swasta justru mengalami defisit sebesar Rp60 miliar akibat kebakaran 2018, pandemi COVID-19, dan harga sewa murah.
Laporan Akuntan Publik yang menjadi dasar JPU dinilai cacat prosedur karena auditor diduga belum memiliki lisensi Certified Fraud Examiner.
Aditya Sembadha SH menekankan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau administrasi, bukan melalui proses pidana.
“Hakim wajib menjatuhkan putusan yang paling menguntungkan terdakwa jika muncul keraguan atas kesalahannya,” tegas Aditya.
Senada, Billy Elanda SH menyatakan tidak ada satu pun unsur dakwaan primair maupun subsidair yang terbukti sah dan meyakinkan.
“Kami memohon Majelis Hakim memberikan putusan bebas, atau setidak-tidaknya melepaskan seluruh terdakwa (onslag van alle rechtsvervolging),” pungkas Billy. (Red)







memang semestinya tak pidana..dan tebang pilih..jk tak ada pad k pemkot mestinya semua yg jabat walikota terseret