Satujuang, Bengkulu- Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan 2026 bergerak memantau Harga Bahan Pokok Bengkulu di pasar, ancaman sanksi menanti bagi pedagang nakal.
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu bersama BAPANAS, Disperindag, dan Bulog tergabung dalam Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026.
Tim ini melakukan pengecekan dan pemantauan harga serentak di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, selaku Ketua Satgas, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari.
Melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Herman Sopian, dijelaskan bahwa pemantauan dan pengecekan dilakukan di tiga kabupaten dan kota Bengkulu.
“Hari ini dilakukan pemantauan dan pengecekan di sejumlah pasar tradisional, retail, minimarket dan grosir bahan pokok,” kata Herman, Kamis (5/2/26).
Kegiatan tersebut berlangsung di Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Mukomuko sesuai perintah Kasatgas sekaligus Dirreskrimsus Polda Bengkulu.
Hasil pemantauan dan pengecekan menunjukkan Harga Bahan Pokok Bengkulu mengalami kenaikan dan penurunan yang tidak terlalu signifikan.
Komoditas yang terpantau meliputi ayam, telur, daging, cabai, dan bawang.
Berikut rincian harga beberapa bahan pokok yang ditemukan:
- Beras SPHP: Rp 65.000
- Beras merk Kembang Kol: Rp 320.000/20 Kg
- Minyak Kita: Rp 15.500/liter
- Minyak kemasan: Rp 19.500-20.000
- Gula pasir: Rp 17.500/Kg
- Cabai merah keriting: Rp 50.000 hingga Rp 75.000/Kg
- Bawang merah: Rp 40.000 hingga Rp 60.000/Kg
- Bawang putih: Rp 50.000/Kg
- Daging ayam: Rp 40.000/Kg
- Daging sapi segar: Rp 140.000/Kg
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menambahkan, jika ditemukan pelanggaran selama pengecekan dan pemantauan, Satgas akan mengambil tindakan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis kepada pedagang, retail, distributor, minimarket, maupun pelaku usaha.
Terkait keamanan, Satgas juga bertugas memastikan pemanfaatan bahan pokok tidak menimbulkan dampak kesehatan.
Selain itu, mutu pangan dengan kualitas yang dijual oleh pedagang atau pelaku usaha juga menjadi perhatian.
Jika ditemukan tidak sesuai standar, pelaku usaha terancam tindak pidana.
“Jika ditemukan Pelanggaran Harga maka akan disanksi, hingga nanti ancaman pidana,” sambung Herman.
Diharapkan kegiatan pemantauan Harga Bahan Pokok Bengkulu ini dapat menekan oknum pedagang, pelaku usaha, distributor, minimarket, dan retail.
Kegiatan ini merupakan salah satu program Polda Bengkulu untuk memantau dan mengecek harga bahan pokok, terutama menyambut bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. (Red/Mik)








Komentar