Terkuak, Kronologi Penemuan Mayat di Hotel Lebong Ada Obat Kuat, diduga Overdosis

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Lebong- Kepolisian Resor Lebong Polda Bengkulu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat perempuan di Hotel Legapon, Desa Sukau Mergo, Kecamatan Amen.

Peristiwa penemuan mayat tersebut terjadi pada Jumat malam, (16/1/26), di mana korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel.

Korban mayat perempuan tersebut teridentifikasi sebagai Diana Emilda, 46 tahun. Ia merupakan seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Jenazah Diana Emilda ditemukan di kamar nomor 9 Hotel Legapon, dalam posisi terlentang di lantai kamar.

Olah TKP penemuan mayat ini dipimpin oleh Kapolsek Lebong Utara, melibatkan Unit Identifikasi dan anggota piket Reskrim Polres Lebong.

Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kamar, tubuh korban, serta mengamankan berbagai barang bukti di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan saksi Zulfia Erni, korban sempat menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban meminta Zulfia Erni mengantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel, namun saat saksi tiba, pintu kamar ditemukan terkunci.

Saksi kemudian memanggil pihak hotel, dan petugas hotel melihat ke dalam kamar melalui jendela bagian belakang.

Dari jendela, korban terlihat sudah tergeletak dan tidak menunjukkan tanda kehidupan. Kejadian penemuan mayat ini kemudian langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Hasil olah TKP tidak menemukan adanya luka atau tanda kekerasan pada tubuh mayat korban. Namun, polisi menemukan sejumlah barang di dalam kamar.

Barang bukti yang ditemukan meliputi tisu bekas pakai, botol air minum, serta obat-obatan yang diduga obat kuat dan pil Samcodin. Selain itu, ditemukan juga alat kontrasepsi yang telah digunakan.

Pemeriksaan medis awal terhadap mayat korban dilakukan oleh RSUD Kabupaten Lebong. Pihak rumah sakit memperkirakan korban meninggal dunia sekitar enam jam sebelum pemeriksaan.

Meskipun pemeriksaan luar tidak menemukan luka pada tubuh korban, ditemukan adanya darah keluar dari mulut mayat tersebut.

Dugaan sementara penyebab kematian mayat perempuan ini adalah overdosis obat, dengan polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut termasuk dua unit telepon genggam milik korban, obat-obatan, tisu bekas pakai, botol air minum, serta kunci kamar hotel.

Pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi terhadap mayat Diana Emilda. Penolakan ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani keluarga inti.

Setelah itu, jenazah korban dibawa ke rumah duka dan pemakaman dilakukan di Kabupaten Kepahiang.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian mayat perempuan tersebut.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *