Satujuang, Blitar – Bupati Blitar, Drs Rijanto didampingi Wakil Bupati Blitar Beky Hardihansah menghadiri rapat Paripurna DPRD bertempat di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa(9/9/25)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar ini dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tetang Perubahan APBD Keuangan Blitar Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemaparannya Bupati Blitar Drs. Rijanto menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2025 berupa Nota Keuangan dengan memadukan penjabaran ringkas dari sistimatika yang telah disusun berdasarkan regulasi, berisikan kondisi dan kebijakan anggaran pendapatan daerah.
“Kebijakan anggaran belanja daerah, kondisi dan kebijakan anggaran pembiayaan dan program kegiatan masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut Rijanto mengatakan, Pendapatan Daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal, untuk memperluas ruang gerak dalam membiayai pembangunan. Oleh karena itu, Eksekutif berkomitmen untuk terus meningkatkan penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah, baik penerimaan pajak daerah maupun retribusi daerah serta lain-lain pendapatan yang sah.
“Peningkatan pendapatan daerah adalah kunci kemandirian kita dalam membiayai pembangunan,” paparnya.
Dikatakannya, Pendapatan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan mencapai 2 triliun 605 miliar 326 juta 806 ribu 565 rupiah 52 sen atau turun sebesar 3 miliar 299 juta 604 ribu 730 rupiah 98 sen atau turun 0,13 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025.
Pada sisi belanja, permasalahan utama yang timbul adalah tingginya tingkat kebutuhan yang tidak seimbang dengan kapasitas fiskal yang dimiliki daerah sehingga dalam penentuan besaran belanja daerah perlu disusun secara selektif sesuai dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Perubahan Kebijakan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dan diarahkan pada peningkatan proporsi belanja yang memihak pada kepentingan publik, terutama pemenuhan kebutuhan dasar, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan pemerintahan dalam penggunannya,” tandasnya.
Bupati Blitar menjelaskan, Tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun anggaran 2025 kebijakan anggaran belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional Tahun 2025 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintah Daerah dan mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
“Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian program dan kegiatan prioritas dengan mendasarkan pada dimensi utama yaitu ekonomis, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan prioritas yang diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap program-program strategis,” pungkasnya. (Herlina)






