Buron ke Luar Negeri, Eks Stafsus Nadiem Makarim Kini Jadi Buruan Kejagung

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Jurist Tan, Eks Stafsus (Staf Khusus) Nadiem Makarim (Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi), kembali tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (21/7).

Ini menjadi kali kedua ia berhalangan hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek, setelah sebelumnya mangkir pada Jumat (18/7).

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk kedua kalinya pada 21 Juli, namun yang bersangkutan tidak datang dan tak memberikan konfirmasi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (23/7/2025).

Dilansir dari Tribunnews, Saat ini penyidik Kejagung tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai pihak guna memanggil Jurist Tan dari luar negeri, di mana ia dikabarkan sedang berada.

“Kami akan upayakan pemanggilan paksa atau mekanisme lain agar yang bersangkutan bisa diperiksa di Indonesia,” tambah Anang.

Pihak Kejagung juga mempersiapkan surat panggilan ketiga. Jika mangkir lagi, opsi permintaan ekstradisi, Red Notice, atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Interpol akan ditempuh sesuai mekanisme hukum acara.

Sejauh ini, Jurist Tan (Eks Stafsus) telah 5 kali mangkir dalam panggilan Kejagung. Panggilan pertama dilayangkan pada 3 Juni 2025, namun diminta penjadwalan ulang.

Pada 11 dan 17 Juni, serta 15 Juli saat statusnya resmi tersangka diumumkan bersama 3 orang lainnya; Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Dir. SD Kemendikbud), dan Mulatsyah (Dir. SMP/KPA), ia juga tidak hadir.

Dari keempat tersangka, hanya Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah yang telah ditahan; Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena kondisi jantung, sedangkan Jurist Tan masih bebas.

Dengan status buron, Kejagung terus mengintensifkan upaya panggilan dan penjemputan paksa untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *