Kenapa Perkara Mega Mall Baru Terbongkar Sekarang, Ada Apa dengan Fungsi Pengawasan di Bengkulu?

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Penetapan sejumlah tersangka dan penyitaan aset milik PT Tigadi Lestari oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu membuka tabir lama, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang selama ini terkesan dibiarkan.

Namun, yang jadi pertanyaan publik bukan sekadar siapa pelaku, melainkan kenapa kasus ini baru terbongkar sekarang?

Bukankah pengelolaan Mega Mall dan PTM sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan menjadi sorotan sejak masa kepemimpinan wali kota sebelumnya?

Lembaga Pengawas: Bungkam atau Lalai?

Secara sistem, kebocoran PAD seharusnya bisa dideteksi dini melalui:

  • Laporan keuangan daerah,
  • Audit BPK,
  • Pemantauan dari Inspektorat, dan
  • Fungsi pengawasan DPRD.

Namun kenyataannya, transaksi pengalihan aset publik ke bentuk properti pribadi ini terus berlangsung tanpa hambatan.

Artinya, ada celah sistemik baik karena ketidaktahuan atau pembiaran yang membuat dugaan korupsi ini lolos dari pengawasan selama ini.

Beberapa sumber menyebutkan pengelolaan Mega Mall dan PTM sempat menjadi sorotan dalam rapat Banggar DPRD.

Menunjukkan bahwa alarm sudah lama berbunyi, tetapi tidak pernah direspons secara serius.

BPK dan Inspektorat: Di Mana Perannya?

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK secara berkala memuat temuan-temuan terkait potensi kerugian negara.

Tapi apakah BPK pernah mengendus soal Mega Mall dan PT Tigadi Lestari?

Jika pernah, mengapa tidak ditindaklanjuti? Jika tidak pernah, maka ini jadi pertanyaan besar soal kualitas audit dan kedalaman pemeriksaan pengelolaan aset daerah.

Bukan tidak mungkin dugaan pembiaran ini terjadi karena:

  • Adanya kedekatan antara oknum pejabat dan pengelola PT,
  • Atau karena proses penyewaan aset tidak pernah dievaluasi menyeluruh.

Dalam beberapa kasus korupsi serupa di daerah lain, pola yang sering muncul adalah kolusi antara pengusaha dan birokrasi untuk menutup jalur audit dan pengawasan publik.

Kasus ini adalah momentum bagi masyarakat sipil, jurnalis, dan aktivis antikorupsi untuk ikut mendorong pembukaan data.

Siapa saja pihak yang pernah terlibat dalam proses sewa menyewa, penentuan tarif, dan pengesahan laporan keuangan PT Tigadi Lestari?

Keterbukaan ini penting agar upaya penegakan hukum tidak berhenti di “tangan kanan pelaku”, tetapi juga menjangkau pihak-pihak yang berperan “membuka pintu belakang.”

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *