Manfaatkan Dana Cukai 2025, Dinkes Kabupaten Blitar Bangun Gedung Pustu di Desa Midodaren

Satujuang, Blitar – Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025, sebesar Rp15,2 miliar. Baik digunakan untuk PBID , Rehab puskesmas, Pustu dan obat-obatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto menjelaskan, anggaran tahun 2025 Dinas Kesehatan kurang lebih mendapatkan alokasi sebesar 15,2 miliar untuk beberapa kegiatan, 1 untuk pembayaran premi BPJS dalam kegiatan PBID kurang lebih 12,6 miliar kemudian 1,68 miliar untuk rehab Pustu dan Puskesmas serta 864 untuk pembelian obat.

“Untuk rehab Pustu ada 3 yaitu untuk Pustu Desa Midodaren Kecamatan Kademangan, Pustu Desa Kawulon di Kecamatan Sutojayan dan Puskesmas Suruwadang di Kecamatan Kademangan,” kata Muhdianto, Selasa (10/6/25).

Lebih lanjut Muhdianto menjelaskan, dengan adanya rehab pembangunan Pustu untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin lebih baik.

“Hanya saja, Pustu bisa melayani untuk pelayanan kluster ibu—anak, remaja dan usia produktif serta lansia karena dalam Pustu ada dua tenaga yaitu satu bidan, satu perawat dan dua orang kader,” tuturnya.

Muhdianto kembali menegaskan, “paling besar anggaran Cukai untuk PBID BPJS sampai 12,6 miliar itu murni untuk masyarakat, Pustu dan obat semua untuk masyarakat. Tidak ada kegiatan DBHCHT yang kami gunakan untuk lainnya seperti mamim, semua untuk masyarakat”.

“Semoga ke depan masyarakat semakin sehat, semakin baik dan semakin berdaya dan berjaya,” tambahnya. (Herlina/ADV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *