Polda Metro Jaya Selidiki Scan Retina Mata di Aplikasi Worldcoin dan WorldID

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Jakarta – Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap fenomena maraknya penggunaan aplikasi Worldcoin dan WorldID, yang menawarkan insentif tunai bagi pengguna yang bersedia melakukan pemindaian retina mata dengan perangkat khusus bernama “Orb.”

AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk kementerian dan lembaga pengawas sistem elektronik.

“Pendalaman masih berlangsung. Segera setelah ada perkembangan signifikan, akan kami informasikan,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/5/25).

“Kami masih mengumpulkan data dan mempelajari sejauh mana aspek pidana dapat diterapkan,” tambah Herman.

Sementara itu, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyoroti dinamika kejahatan siber seiring pesatnya inovasi teknologi.

“Polri akan menjaga stabilitas keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko baru. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara hukum, dengan sinergi antar-lembaga sesuai Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2002,” jelasnya, Senin (5/5).

Fenomena antrean warga di Bekasi dan Depok untuk verifikasi retina bukan tanpa alasan. Di lokasi–lokasi yang ramai di Jalan Juanda (Bekasi Timur) dan dekat perumahan Pesona Khayangan (Depok) pengguna yang berhasil melakukan scan mendapat insentif Rp 300.000–Rp 800.000 per sesi.

Sejumlah akun di media sosial (X dan Instagram) mengunggah bukti antrean dan testimoni peserta.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah tegas dengan membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk layanan Worldcoin dan WorldID.

Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, menyatakan bahwa kedua entitas PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dipanggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran regulasi PSE.

“Pembekuan bersifat preventif, untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Kami juga mendapati bahwa salah satu platform beroperasi tanpa pendaftaran resmi,” tutur Alexander di Jakarta Pusat, Minggu (4/5).

Ia menegaskan bahwa penggunaan identitas badan hukum lain merupakan pelanggaran serius menurut PP 71/2019 dan Permenkominfo 10/2021.

Ke depan, Kominfo akan terus mengawasi ekosistem digital dan mengimbau masyarakat melaporkan layanan tidak sah melalui kanal pengaduan resmi.

“Partisipasi publik krusial demi menjaga ruang digital aman dan terpercaya,” pungkas Alexander. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *