Satujuang, Depok – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kesaksian dan peran enam orang dalam insiden penganiayaan dan pembakaran mobil dinas polisi di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Direskrimum Polda Metro Jaya, memaparkan bahwa keenam tersangka RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS tercatat sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas).
Dari keenam pelaku, hanya LA yang berjenis kelamin perempuan dan berstatus Sekretaris Ormas di wilayah Cimanggis.
“Berdasarkan penyelidikan, mereka terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas secara bersama-sama, menyebabkan luka-luka pada korban,” terang Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/25).
Menurutnya, Subdit Jatanras bersama Satreskrim Polres Depok bergerak cepat setelah menerima laporan.
RS berperan menutup portal untuk menghalangi tugas petugas, GR membakar mobil dinas Xenia, ASR langsung menyerang anggota, LA menghasut warga setempat, sedangkan LS merusak kendaraan polisi.
“4 orang lain yang turut terlibat kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Wira.
Para DPO diyakini turut serta dalam penganiayaan saat penangkapan TS, pemimpin GRIB, di Cimanggis.
THS dituduh menghasut warga, MS menyerang sekaligus menganiaya petugas, dan VS alias T melempar batu bata hebel ke punggung Iptu Z hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Polda memberi waktu 1×24 jam bagi mereka menyerahkan diri, jika tidak akan diambil tindakan tegas.
Satuan penyidik juga mengamankan barang bukti antara lain mobil polisi yang hangus terbakar, korek gas, satu pucuk senjata api, dokumen surat kendaraan, batu lempar, serta beberapa ponsel.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 160 KUHP (menghasut untuk melakukan kejahatan), Pasal 170 KUHP (penganiayaan massal), Pasal 214 KUHP (menghalangi tugas petugas), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), Pasal 365 KUHP (pencurian disertai kekerasan), dan Pasal 406 KUHP (perusakan), dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.






