Satujuang.com – Dua warga Desa Air Kelinsa, Kecamatan Padang Tepung, Kabupaten Empat Lawang yakni HDA (24) dan OZ yang berprofesi sebagai petani, ditangkap personel satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Tengah karena menguasai Narkotika golongan I jenis Ganja.
Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain didampingi Kasat Resnarkoba AKP Budimansyah,S.Sos., saat menggelar konferensi pers kamis (1/04/21) mengungkapkan, kedua tersangka ini merupakan hasil pengintaian personel di wilayah gunung liku sembilan.
Saat dua orang pelaku melintasi jalur Kelurahan Taba Penanjung Kec. Taba Penanjung Kab. Bengkulu Tengah dengan mengendarai motor Honda Beat, personel Satres Narkoba Polres Bengkulu Tengah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki tersebut.
Mereka diduga menyimpan, memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis Ganja yang akan di jual ke kota Bengkulu, saat diperiksa ditemukan ganja dari kedua pelaku.
“Dari kedua pelaku petugas berhasil menemukan ganja seberat 2,7 kg yang dibungkus kantong plastik hitam, satu unit sepeda motor serta dua unit hp,” ungkap Wakapolres.
Kedua pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Tengah. Petugas juga masih melakukan pengembangan asal barang haram tersebut. (rls)






