Satujuang, Seluma- Sebanyak 36 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma diminta mengembalikan kelebihan uang tunjangan jabatan pasca-mutasi.
Permintaan tersebut menyusul pelaksanaan mutasi terhadap 189 pejabat eselon III dan IV pada Kamis (26/3) lalu.
Para ASN yang diminta mengembalikan tunjangan ini merupakan mereka yang mengalami demosi atau penurunan jabatan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma menerbitkan surat edaran resmi yang meminta pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan tersebut.
Dalam surat itu, para ASN terdampak diinstruksikan menyetorkan kelebihan pembayaran tunjangan ke rekening kas daerah.
Dokumen resmi permintaan pengembalian ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala BKD, Herman Suyadi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Seluma Nomor 800-195 Tahun 2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan pengawas.
Disebutkan, seiring perubahan jabatan, dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan jabatan yang diterima ASN sesuai posisi barunya.
Berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan, BKD menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan jabatan untuk bulan April 2026.
Kelebihan tersebut diminta untuk segera disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Seluma melalui Bank Bengkulu Cabang Tais, sesuai daftar nama yang telah dilampirkan dalam surat.
“Iya, tadi dapat wa, diminta untuk kembalikan kelebihan bayar tunjangan jabatan, padahal SK baru kita dapat pertanggal 31,” ujar salah satu ASN Seluma yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (2/4/26).
Ia juga membenarkan bahwa dalam daftar yang dilampirkan terdapat 36 ASN yang seluruhnya merupakan pejabat yang mengalami penurunan jabatan dalam mutasi tersebut.
“Iya pak, dalam daftar draf tersebut ada 36 orang yang diminta kembalikan itu semuanya yang turun jabatan ataupun demosi,” tegasnya.
Sejumlah ASN yang mengalami penurunan jabatan sebelumnya berpendapat bahwa kebijakan demosi sejatinya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Berdasarkan aturan yang ada, menurut mereka harus melalui mekanisme yang jelas, objektif, serta berbasis evaluasi kinerja dan disiplin pegawai.
Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menegaskan bahwa setiap perubahan jabatan, termasuk demosi, wajib memenuhi prinsip merit system dan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah serta prosedur yang transparan.
Tanpa dasar tersebut, kebijakan demosi berpotensi melanggar aturan dan memicu polemik di lingkungan birokrasi. (da)
