Usai Polda, Polresta Jadi Sasaran KPPK: Desak Keadilan Kasus Rahimandani dan Temuan Peluru Kadis PU

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) kembali menggelar aksi demonstrasi, setelah sebelumnya di depan Polda Bengkulu kali ini aksi dilakukan di depan Mapolresta Bengkulu, Senin (19/5/25).

“Tanggal 3 Mei 2025, tepat dua tahun tiga bulan penembakan saudara Rahimandani, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan siapa pelaku, senjata apa yang digunakan, dari mana asalnya, serta motif penembakan itu sendiri,” sampai KPPK dalam rillis aksi yang diterima Satujuang.

KPPK menegaskan bahwa Polda dan Polresta Bengkulu masih memikul tanggung jawab besar atas penyelesaian kasus tersebut.

Mereka berharap kepada Kapolresta dan Kapolda yang baru untuk lebih serius dan transparan dalam menuntaskan kasus ini guna menghadirkan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi masyarakat Bengkulu.

Dalam aksi tersebut, KPPK juga membeberkan hasil audiensi mereka bersama jajaran kepolisian terkait temuan mengejutkan berupa 609 butir peluru aktif di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.

Berdasarkan penjelasan resmi dari Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, diketahui:

  1. Pada 5 Desember 2024, Polresta menerima pelimpahan temuan peluru dari Intelkam, hasil pemeriksaan di rumah Tejo Suroso,
  2. Peluru tersebut berjumlah 609 butir,
  3. Berdasarkan pengakuan Tejo, peluru tersebut merupakan titipan dari mantan Kadis PU Kepahiang tahun 2012, Ismen Paleri,
  4. Tejo mengaku telah menyimpan peluru itu sejak 2012 dan sudah empat kali mencoba menyerahkannya kepada Perbakin, namun selalu gagal.

Berdasarkan fakta tersebut, KPPK mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini oleh Polresta Bengkulu:

  1. Tidak adanya informasi kepada publik sejak pelimpahan peluru diterima pada 5 Desember 2024,
  2. Selama lebih dari lima bulan, tidak ada penjelasan soal status kepemilikan, jenis, kegunaan, maupun motif penyimpanan peluru,
  3. Tidak pernah dirilis perkembangan penanganan temuan tersebut ke publik,
  4. Tidak ada kepastian hukum terkait temuan peluru di rumah pejabat aktif Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dalam pernyataan sikapnya, KPPK menyampaikan lima tuntutan:

  1. Tangkap dan periksa Tejo Suroso,
  2. Periksa Ismen Paleri,
  3. Panggil Perbakin Bengkulu untuk klarifikasi,
  4. Segera rilis pers resmi terkait temuan peluru di rumah Tejo,
  5. Hadirkan kepastian dan keadilan hukum bagi seluruh warga negara di setiap jengkal tanah Ibu Pertiwi.

“Ketertutupan informasi dan lambannya proses hukum hanya akan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” imbuh KPPK.

KPPK menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan penindakan tegas tanpa pandang bulu. (Red)