Korupsi Labkesda, Negara Rugi Miliaran Tersangka Dihukum Tak Sampai 2 Tahun

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Kota Bengkulu – Mantan Kadinkes Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek Labkesda dengan kerugian negara lebih Rp1 miliar.

Korupsi Labkesda Kota Bengkulu diputus di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (27/4/26), dengan vonis terhadap Joni Haryadi Thabrani bersama empat terdakwa lain.

Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury SH MH menyatakan Joni terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” ujar Achamadsyah.

Selain pidana badan, Joni dijatuhi denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Saat proyek berlangsung, Joni menjabat KPA sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.

Doni Iswanto selaku PPTK divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Akhmad Basir sebagai pelaksana proyek dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Joli Okta Riansyah sebagai kontraktor pelaksana dan Rizal Mahlefi selaku konsultan perencana dan pengawas masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.

Kasus ini terungkap dari audit BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2024 yang menemukan pekerjaan tak sesuai spesifikasi, pengurangan volume, dan kelebihan pembayaran.

Dari anggaran Rp2,7 miliar tahun 2023, tercatat kelebihan bayar mencapai Rp916 juta dengan potensi kerugian negara melebihi Rp1 miliar.

“Hingga saat ini, kerugian negara tersebut belum dikembalikan,” ujar Wisdom. (Red)