Satujuang, Blitar- Ketegangan menyelimuti Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Warga yang tergabung dalam GERAK AKSI secara tegas menolak rencana pembongkaran “Pos Kampling Jadul” yang telah berdiri sejak tahun 1960-an.
Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi (GERAK AKSI) menegaskan, bangunan ini bukan sekadar kayu dan atap, melainkan simbol kedaulatan dan sejarah kolektif masyarakat setempat.
Pendamping hukum warga dari Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto SH MM MH, menegaskan bahwa upaya pembongkaran tersebut ilegal karena tidak didasari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Trijanto menyoroti adanya kejanggalan dalam penerbitan Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2013 atas objek tanah tersebut.
Menurutnya, bangunan rakyat ini sudah ada jauh sebelum sertifikat tanah pertama terbit di lokasi itu pada tahun 1995.
”Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegas Trijanto dalam keterangannya, Sabtu (7/2/26).
Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris.
Anehnya, meski sengketa masih memanas, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru melakukan pengukuran ulang pada tahun 2024.
Kisah pilu datang dari Runik, warga yang rumahnya juga menjadi sasaran. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2011, ia hanya menjual sebagian tanah (219 m²), namun pos kampling dan area yang ia tempati tidak termasuk dalam kesepakatan.
”Rumah saya dirobohkan tanpa pemberitahuan. Saya tidak pernah datang ke PTSL, tidak pernah tanda tangan. Hasil uji laboratorium forensik bahkan sudah menyatakan tanda tangan saya dipalsukan, tapi hingga kini belum ada penyelesaian,” ungkap Runik dengan nada kecewa.
Sebagai bentuk perlawanan bermartabat, warga Bendogerit merumuskan tuntutan utama, di antaranya:
- Menolak Keras pembongkaran paksa Pos Kampling sebelum ada putusan hukum tetap.
- Mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) mengusut tuntas jaringan mafia tanah yang merugikan rakyat kecil.
- Menuntut Netralitas Pemerintah Daerah agar tidak melegitimasi tindakan melawan hukum.
Trijanto menegaskan bahwa warga bukan anti-pembangunan, melainkan pembela keadilan.
Ia memperingatkan bahwa jika hukum dijadikan alat perampasan dan penghapusan sejarah, rakyat tidak akan tinggal diam.
”Kami pembela hukum yang adil. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas penindasan sejarah rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah,” tutupnya.
Aksi ini menjadi pengingat bagi otoritas terkait bahwa suara nurani kolektif masyarakat Bendogerit akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar tegak. (Herlina)








Komentar