Satujuang, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong atas dugaan korupsi dalam impor gula pada Jumat (18/7/25) di Jakarta.
Keputusan majelis hakim itu mendapat sorotan keras dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Anies mengungkapkan kekecewaannya usai pembacaan vonis.
“Putusan ini sama sekali tidak mencerminkan akal sehat maupun rasa keadilan publik,” ujarnya.
Menurut Anies, publik, termasuk dirinya telah mengikuti seluruh proses persidangan dengan objektivitas, sehingga hasil vonis tersebut memunculkan kekecewaan mendalam.
Dalam pernyataannya, Anies juga menyoroti potensi kriminalisasi dalam kasus ini.
Ia mempertanyakan apabila seseorang berprofil tinggi seperti Tom Lembong bisa terkena “jerat” hukum sedemikian rupa, bagaimana nasib warga biasa yang minimal memiliki akses dan pengaruh?
“Jika perkara sejelas ini saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga lain di negeri ini?” tegasnya.
Anies menegaskan akan mendampingi sepenuhnya langkah hukum lanjutan yang ditempuh Lembong.
“Apapun upaya yang diambil Pak Tom untuk menegakkan keadilan, kami akan memberikan dukungan penuh,” katanya.
Lebih jauh, Anies mengimbau kepada para pejabat dan pemangku kebijakan untuk serius melakukan reformasi sistem peradilan. Menurutnya, kepercayaan rakyat kepada lembaga hukum adalah fondasi utama stabilitas bangsa.
“Jika kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan peradilan kita runtuh, sesungguhnya kita sedang meruntuhkan negara ini,” pungkasnya. (AHK)
