Tim Hukum Jonggi M Manurung Optimis Putusan Bisa Dibatalkan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Sumut– Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi proyek jalan Sibolga, Jonggi M Manurung, memasuki babak penting.

Hari ini Kamis (14/8/25), tim kuasa hukum menghadirkan dua ahli dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Medan.

Kuasa hukum Jonggi, Nasarudin SH MH C.Me, menyatakan pihaknya semakin optimis usai mendengarkan keterangan ahli utama, Sudirman SE SH MM, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Menurut Sudirman, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar menjerat Jonggi cacat substansi.

Ia menilai audit BPK RI tahun 2018 yang digunakan sebagai alat bukti dalam putusan kasasi seharusnya tidak dibenarkan secara hukum.

“Audit itu tidak sah dijadikan dasar penetapan tersangka. Banyak pelanggaran terhadap UU No 15 Tahun 2004 dan UU No 1 Tahun 2004,” terang Sudirman dalam sidang.

Ia juga menekankan bahwa laporan audit tersebut tidak menyertakan tanggapan resmi dari pejabat terkait, yang merupakan prosedur wajib dalam audit negara.

Sudirman merupakan ahli yang mempunyai segudang pengalaman, ia bahkan telah ratusan kali menjadi ahli dalam perkara audit negara, termasuk di berbagai kasus besar di tingkat nasional.

“Selain itu tidak dibenarkan adanya 2 auditor investigasi yang dijadikan dasar penetapan kepada Jonggi M Manurung,” imbuhnya.

Sementara itu, Prof Dr Abdul Latif SH M.Hum, akademisi sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas Jayabaya, turut memberikan pandangan hukum dalam sidang tersebut.

Namun, menurut Nasarudin, Prof Latif hanya memberikan pendapat dalam bentuk legal opinion.

Sebelumnya, Jonggi M Manurung telah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan kasasi Nomor 3623 K/Pid.Sus/2024. Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp982 juta.

Melalui PK ini, Jonggi dan tim kuasa hukumnya ingin membuktikan bahwa ia bukan pelaksana proyek, melainkan hanya sekadar pihak yang memberikan pinjaman modal kepada kontraktor.

“Fakta-fakta hukum dan pendapat para ahli yang kami ajukan menunjukkan adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini,” tegas Nasarudin dalam keterangannya.

Berdasarkan keterangan dari para Alhi yang dihadirkan dalam persidangan, tim hukum berharap PN Medan membatalkan putusan dan memulihkan nama baik klien mereka. (Red)