Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengukir prestasi gemilang di tingkat nasional.
Mereka menyabet peringkat pertama kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipidkor tahun 2025.
Penghargaan bergengsi ini diberikan oleh Kortastipidkor Mabes Polri dalam Rakernis Tahun Anggaran 2026.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penghargaan diserahkan Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, kepada Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko. Penyerahan berlangsung di Ancol, Jakarta.
Prestasi membanggakan ini membuktikan konsistensi Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam menuntaskan perkara korupsi.
Hal ini menjadi barometer profesionalisme kepolisian daerah di kancah nasional.
“Penghargaan ini harus menjadi motivasi jajaran Reskrimsus untuk terus meningkatkan integritas. Penyidikan harus tetap berkualitas dalam menghadapi tantangan hukum yang kompleks,” ujar Totok.
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyebut capaian ini merupakan hasil kerja kolektif.
Sinergi antara tim Polda dan Polres menjadi kunci utama.
“Penghargaan ini hasil kerja tim. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi serta mempercepat penyelesaiannya di Bengkulu,” ujar Fuad, Rabu (6/5/26).
Sepanjang 2025, Ditreskrimsus menuntaskan sejumlah kasus besar.
Di antaranya korupsi PDAM dengan tiga tersangka, kasus Dinas Pertanian Kaur, hingga Bank Bengkulu Unit Topos.
Rekam jejak prestasi ini bukan kali pertama diraih. Pada 2024, Polda Bengkulu menerima penghargaan dari KPK RI saat peringatan Hari Anti Korupsi Dunia.
Tahun 2024 juga mencatat raihan peringkat kedua penyelesaian perkara nasional.
Selain itu, mereka unggul dalam kategori pemberitahuan perkara melalui sistem SPDP Online.
Berlanjut pada 2025, tim ini kembali meraih peringkat kedua penyelesaian perkara.
Puncaknya, April 2026 mereka dinobatkan sebagai peringkat pertama Kepolisian Daerah tingkat nasional.
Rentetan penghargaan selama tiga tahun berturut-turut ini mempertegas dominasi Polda Bengkulu.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Bumi Rafflesia dinilai sangat progresif. (Red)
