Sengketa 20 Tahun, Warga Desa Penyangga Desak DPRD Provinsi Bengkulu Tindak Tegas PT RAA

Perwakilan warga desa penyangga sebanyak 15 orang mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu, meminta legislatif segera menyikapi polemik perkebunan PT Riau Agrindo Agung (RAA).

Perwakilan warga tersebut menemui Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain pada Senin (4/5/26).

Warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap operasional PT RAA di wilayah mereka.

“Warga mendesak DPRD Provinsi Bengkulu turun tangan langsung. Polemik ini sudah berlangsung selama kurang lebih 20 tahun tanpa penyelesaian konkret,” ungkap Teuku.

Teuku meminta warga melengkapi dokumen pendukung terkait sumber polemik tersebut.

Dasar yang jelas diperlukan agar DPRD memiliki pijakan kuat untuk menindaklanjuti penolakan warga.

“Adanya surat pernyataan penolakan dari Kepala Desa (Kades) sangat penting. Hal itu dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi kami untuk bertindak,” katanya.

Teuku menegaskan legalitas formal sangat dibutuhkan dalam proses ini.

Pernyataan sikap tertulis dari Kades merupakan instrumen penting karena mewakili pemerintah desa secara hukum.

“Legalitas penolakan dari Kades sangat krusial. Secara hukum, Kades adalah representasi resmi masyarakat desa dalam menyatakan sikap terhadap pihak perusahaan,” tegas Teuku.

Saat ini PT RAA dikabarkan tengah mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan regulasi, proses HGU wajib mendapatkan persetujuan dari desa-desa penyangga di sekitarnya.

“Ketika ada surat penolakan atau persetujuan dari Kades, posisi kita menjadi jelas. Kami bisa menentukan sikap berdasarkan fakta dokumen tersebut,” ujar Teuku.

DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen bergerak jika ditemukan fakta penolakan desa diabaikan.

Aktivitas perusahaan tidak boleh memaksakan kehendak jika warga dan Kades menolak.

“Jika Kades menolak tapi perusahaan tetap beroperasi, kami akan proses. Kami akan panggil manajemen PT RAA dan turun langsung ke lapangan,” pungkas Teuku. (Red)