Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar di Batam

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian daring berskala besar di Kota Batam.

Sindikat ini diketahui memanfaatkan teknologi otomatisasi canggih.

Polisi mengamankan ratusan ribu akun judi yang dikelola menggunakan perangkat komputer serta aplikasi khusus.

Konferensi pers pengungkapan kasus digelar langsung di Mapolda Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, memimpin konferensi pers pada Selasa (5/5/26).

Ia didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kavling Sambau, Nongsa.

Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu (4/4) lalu.

Petugas mengamankan pria berinisial TN yang berperan sebagai penyelenggara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 19 unit komputer yang bekerja non-stop selama 24 jam.

“Tersangka menggunakan aplikasi emulator dan macro recorder untuk menjalankan sistem bot. Ini memungkinkan pengendalian ribuan akun secara otomatis tanpa interaksi manusia,” ujar Ronni.

Sistem tersebut digunakan untuk mengumpulkan koin pada gim Joker King dan Bearfish Casino.

Tersangka TN tercatat mengelola total lebih dari 210 ribu akun.

Koin yang terkumpul kemudian dijual kepada pemain lain melalui WhatsApp.

Harga jual berkisar antara Rp4.000 hingga Rp15.000 per satu miliar koin yang dihasilkan.

Praktik ilegal ini diperkirakan sudah berjalan sejak tahun 2023. Total keuntungan yang diraup sindikat ini ditaksir mencapai angka ratusan juta rupiah.

Pengembangan kasus berlanjut dengan menciduk seorang pemain berinisial RS di wilayah Bengkong.

RS diketahui memiliki belasan akun untuk memaksimalkan bonus dari penyedia.

Polisi menyita barang bukti berupa 19 unit komputer, perangkat jaringan, hingga ponsel.

Data riwayat transaksi digital dan buku tabungan juga turut diamankan petugas.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE serta KUHP baru. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 10 tahun penjara dan denda miliaran.

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan kepolisian akan terus mengejar jaringan luas lainnya.

Masyarakat diminta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan panggilan darurat 110.

“Sekecil apa pun informasi akan kami tindak lanjuti segera. Hal ini demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” pungkas Nona. (NIP)