Tidak Ditahan, Status Kadis DKP Kota Bengkulu Hanya Diamankan

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari hingga menewaskan seorang pegawai bank di kawasan Pantai Panjang, ternyata tidak ditahan.

Polisi menyebut statusnya hanya diamankan di ruang Unit Laka Polresta Bengkulu.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan S.Sos, MM, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Satujuang.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/9/25).

“Untuk saat ini tidak kami tahan, tetapi kami amankan di ruang unit Laka Polresta Bengkulu,” kata Aan.

Ia menjelaskan, penahanan merupakan kewenangan penyidik Polri dan hanya dilakukan bila ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Aan juga memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan kepada kejaksaan, keluarga tersangka, dan keluarga korban.

Begitu pula dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang telah disampaikan ke kedua belah pihak.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Tim Hukum Pemkot, Rizki Dini Hasanah, SH, menyebutkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin.

“Jika terbukti bersalah, semua akan diproses termasuk Kepala DKP. Salah satu bentuk hukuman disiplin bisa berupa pembebasan tugas dan jabatan. Jadi semua masih berproses,” ujar Dini, Selasa (9/9).

Namun, sumber lain menyebut hingga kini Kepala DKP belum dibebastugaskan karena pihak kepolisian belum menyerahkan surat resmi penahanan kepada Pemkot.

Kondisi ini memicu polemik lantaran tersangka dikabarkan masih tercatat aktif melalui absensi daring meski sudah diamankan aparat.

Merujuk Pasal 276 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana wajib diberhentikan sementara sejak hari pertama penahanan, dengan hak gaji hanya 50 persen dari gaji pokok terakhir.

Ketentuan ini dipertegas melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 jo Permendagri Nomor 15 Tahun 2018, yang mewajibkan kepala daerah segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Namun faktanya, Pemkot Bengkulu hingga kini belum mengeluarkan SK pemberhentian sementara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius soal komitmen Pemkot dalam menegakkan aturan ASN dan memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di tubuh DKP.

Jika dibiarkan, Pemkot berpotensi melanggar aturan kepegawaian sekaligus menyalahi asas continuity of government. (Red)