Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika, Riki Kalenser bin Hainuri (alm.), melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Ekspose perkara dilakukan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH bersama koordinator, kepada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).
Perkara ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma.
“Tersangka sempat disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang rilis yang diterima Satujuang.
Berdasarkan kronologi, pada Senin (5/5/25), tersangka diketahui menggunakan sabu bersama saksi di kediamannya.
Penggerebekan oleh Satres Narkoba Polres Seluma dilakukan pada hari yang sama, dan hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung zat amphetamin, morfin, dan THC marijuana.
“Selanjutnya, berdasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap,” lanjutnya.
Tersangka juga dinyatakan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, belum pernah menjalani rehabilitasi, bukan residivis, dan dikualifikasikan sebagai pengguna terakhir.
Keluarga tersangka turut memberikan jaminan kesediaan menjalani proses rehabilitasi.
Dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Kejaksaan menyetujui penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi pemulihan sosial bagi penyalahguna narkotika, sekaligus mencerminkan pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan. (Rls/MC)
