Seluma – Warga Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma inisial RB diamankan Polsek Semidang Alas Maras Polres Seluma.
RB ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan pada Januari 2023 lalu.
Dimana korbannya mengalami luka lebam di pelipis mata sebelah kiri, memar di atas bibir, luka lecet di leher serta sakit di bahu karena tulang sendinya bergeser.
Diceritakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi berawal saat korban menegur RB agar tidak mabok-mabokan di sekitar tempat tinggalnya.
Tidak terima dengan perkataan korban saat menegur, pelaku bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Alas Maras.
Saat ini pelaku telah ditahan di mapolsek semidang alas maras dan pelaku di kenakan pasal, Pasal 170 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (nt*)
