Soal Rencana Pinjaman Gubernur Bengkulu Rp2 Triliun ke BJB, Usin Berikan Ide Cerdas Libatkan Masyarakat

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Rencana Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp2 triliun ke Bank Jabar Banten (BJB) kembali jadi bahan diskusi publik.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, menilai isu tersebut masih sekadar wacana.

Menurut Usin, belum ada pengajuan resmi masuk ke DPRD. Artinya, secara politik maupun normatif, pembahasan belum bisa dilakukan.

“Kalau masih sebatas wacana, biarkan saja. DPRD baru bisa membicarakan bila ada pengajuan resmi, karena itu wajib ada persetujuan DPRD,” tegasnya, Senin (1/9/25).

Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pinjaman daerah wajib melalui persetujuan DPRD dan evaluasi pemerintah pusat. Tanpa mekanisme itu, rencana pinjaman hanya menjadi mimpi.

Usin menekankan, DPRD tidak menolak ide pembangunan lewat pinjaman, namun mengingatkan publik bahwa belum ada dokumen resmi untuk dibahas.

“Kalau orang bermimpi membangun dengan meminjam, boleh saja. Tapi tanpa persetujuan DPRD, itu hanya sebatas wacana,” ujarnya.

Alih-alih semata-mata berutang ke bank, Usin melontarkan gagasan berbeda yakni dengan penerbitan obligasi daerah.

Dengan skema ini, Usin menerangkan, pemerintah daerah bisa menggalang dana dari masyarakat Bengkulu sendiri, bukan dari lembaga perbankan maupun keuangan lainnya.

Mekanismenya, pemerintah daerah menerbitkan surat utang daerah yang dijual ke masyarakat, dengan jaminan APBD dan tenor tertentu.

Keuntungan berupa bunga yang biasanya mengalir ke bank, justru bisa dibagikan ke masyarakat sebagai imbal hasil.

“Kenapa bunga pinjaman harus dibayarkan ke bank? Kenapa tidak ke rakyat saja? Dengan obligasi daerah, masyarakat ikut membangun Bengkulu dan mendapatkan manfaat ekonominya,” kata Usin.

Gagasan ini bukan hal baru dalam tata kelola keuangan negara. Pemerintah pusat sudah lama menerapkan skema serupa melalui Surat Utang Negara (SUN) maupun Obligasi Ritel Indonesia (ORI).

Di tingkat daerah, model ini masih jarang dijalankan, padahal regulasi memungkinkan dengan persetujuan DPRD dan Kementerian Keuangan.

Ide Usin merefleksikan pendekatan pembangunan partisipatif yakni, rakyat bukan sekadar objek kebijakan, tetapi juga bisa menjadi subjek pembangunan melalui instrumen investasi daerah.

Pernyataan Usin sekaligus menyampaikan pesan politik penting, bahwa DPRD tidak akan terburu-buru menilai atau mengamini wacana pinjaman besar tanpa mekanisme resmi.

Lebih jauh, ia mengingatkan perlunya mencari model pembiayaan yang lebih kreatif dan berpihak pada rakyat.

Dengan menawarkan obligasi daerah, Usin mendorong narasi baru yaitu, pembangunan Bengkulu bisa dilakukan tanpa hanya bergantung pada pinjaman bank, melainkan dengan melibatkan partisipasi publik.

Wacana pinjaman Rp2 triliun ke BJB memang mengundang perhatian, namun tanpa pengajuan resmi ke DPRD, ia tetap sebatas ide.

Sementara itu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menghadirkan perspektif berbeda.

“Jika memang butuh pembiayaan besar, mengapa tidak menerbitkan obligasi daerah yang memberdayakan rakyat sekaligus menguntungkan mereka?,” tegasnya.

Gagasan ini menempatkan masyarakat Bengkulu bukan hanya sebagai penonton, melainkan investor pembangunan, sekaligus penikmat hasilnya. (Red)