Satujuang, Bengkulu- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan penjelasan terkait isu utang proyek fisik senilai ratusan miliar rupiah dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota.
Helmi Hasan menegaskan bahwa kondisi utang proyek fisik Pemprov Bengkulu senilai Rp170 miliar bukan karena tidak ada niat bayar, melainkan bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Ia menjelaskan, setiap proyek yang selesai seratus persen harus melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum pelunasan.
“Bukan belum bayar, namanya proyek ini kita sangat hati-hati. Harus dulu diperiksa BPK dan BPKP. Kalau sudah clear, tidak ada temuan, baru kita bayar,” ujar Helmi saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/26).
Helmi mencontohkan kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebelumnya, di mana ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp8 miliar setelah pelunasan.
“Untung orangnya baik, dan mau kembalikan. Kalau tidak, bagaimana? Iya kan? Intinya tidak akan ada program kita yang nggak dibayar. Semuanya dibayar. Intinya tidak akan ada program kita yang tidak dibayar, semuanya dibayar setelah semuanya clear,” tegas Helmi.
Namun, pernyataan Gubernur tersebut tampak kontras dengan penjelasan teknis dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Plt Kepala BKAD Pemprov Bengkulu, Tommy Irawan, mengaitkan keterlambatan pembayaran utang proyek ini dengan defisit anggaran akibat tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Realisasi PAD sebesar Rp1,2 triliun capaiannya hanya Rp800 miliar hingga Rp900 miliar, atau di bawah 75 persen,” ungkap Tommy sebelumnya.
Selain utang proyek, Pemprov Bengkulu juga tercatat menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota sebesar Rp120 miliar.
Pihak Pemprov berdalih bahwa pemerintah pusat masih memiliki piutang DBH ke Pemprov sebesar Rp60 miliar yang belum disalurkan.
Analisis menunjukkan selisih angka mencolok, sebab jika piutang dari pusat hanya Rp60 miliar, seharusnya sisa Rp60 miliar dari total utang DBH Rp120 miliar sudah tersedia di kas daerah.
Namun, nampaknya Rp60 miliar tersebut belum disalurkan ke pemerintah Kabupaten dan kota yang berhak mendapatkannya. (Red)
