Skandal Korupsi Mega Mall Kota Bengkulu Total 6 Tersangka, Potensi Penambahan Masih Ada

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu– Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengelolaan lahan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu, hari ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tetapkan total 6 tersangka.

Tiga nama sebelumnya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu Ahmad Kanedi, mantan Wali Kota Bengkulu yang menandatangani kerja sama awal, Kurniadi Begawan, Direktur Utama PT Tigadi Lestari sebagai mitra swasta serta Wahyu Laksono, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi yang belakangan mengambil alih proyek tersebut.

Hari ini Selasa (17/6/25), Kejati Bengkulu memeriksa tiga figur kunci lain secara maraton selama lebih dari 10 jam.

Mereka adalah HR selaku Direktur PT.Tigadi Lestari, SB selaku Komisaris perusahaan yang sama, dan CDP dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu dan ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH SMH, kepada wartawan menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.

“Masih terus bergulir dan belum selesai, kemungkinan tersangka lain masih ada kemungkinan,” ujar Danang, seraya menyebut pihaknya terus mendalami keterangan dari para saksi dan dokumen yang ditemukan.

Menariknya, dalam wawancara tersebut Danang juga memberi sinyal kuat bahwa penyidik akan memanggil mantan Wali Kota Bengkulu yang menjabat setelah Ahmad Kanedi.

Meskipun tidak menyebut nama secara eksplisit, sinyal ini menimbulkan spekulasi bahwa proses hukum akan menyentuh era kepemimpinan berikutnya, yang diduga ikut melegitimasi pengalihan aset yang bermasalah.

“Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini kan sudah lama terjadi dari 2004 sampai 2023,” paparnya.

Kasus ini terus bergulir, Kejati Bengkulu pun mengisyaratkan potensi penambahan tersangka lain dalam perkara yang merugikan keuangan daerah ini.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Mega Mall dan PTM Bengkulu yang diluncurkan awal 2000-an melalui skema kerja sama antara Pemkot Bengkulu dan PT Tigadi Lestari.

Telah lama menjadi sorotan karena lahan negara yang dikuasai swasta, dugaan manipulasi dokumen, serta terbitnya HGB yang diduga tanpa proses legal formal memadai.

Publik kini menanti keberanian Kejati Bengkulu dalam membuka tabir penuh kasus ini.

Sebab, bila benar ada keterlibatan pejabat pasca-Kanedi, maka skandal ini bukan sekadar persoalan masa lalu, tetapi juga menyangkut keberlanjutan korupsi lintas periode kekuasaan. (Red)