Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 4 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), sub‑holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Selasa (17/6/25).
Keempat saksi tersebut terdiri atas:
1. BKD, Senior Vice President Contractor & Reporting PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
2. MN, Senior Vice President ExxonMobil Cepu Limited.
3. MLN, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
4. DI, juga menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara tersangka YF bersama beberapa rekan yang diduga terlibat.
“Kami terus menggali keterangan saksi agar proses penuntutan lebih komprehensif,” ujar Harli. (AHK)
