Satujuang, Kota Bengkulu– Pihak Kejaksaan Bengkulu dikabarkan tekah memulai penyelidikan terkait dugaan praktik mafia parkir yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu.
Langkah ini diawali adanya temuan ketidaksinkronan antara potensi pendapatan di lapangan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Sumber media ini menyebut, tim penyidik Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Sudah ada yang diperiksa, ada aturan yang dilanggar dan kecurigaan lainnya yang mulai terungkap,” ungkap sumber tersebut.
Di sisi lain, anggota Panitia Khusus (Pansus) PAD DPRD Kota Bengkulu juga memperkuat adanya indikasi penyimpangan tersebut.
Dalam hasil temuan terbarunya, Pansus mengklaim menemukan dugaan “permainan” oknum yang membuat aliran dana retribusi tidak masuk sepenuhnya ke kas daerah.
“Sektor parkir seharusnya menjadi penyumbang PAD tertinggi di Kota Bengkulu,” sebut salah satu anggota pansus yang belum mau diungkap, Rabu (29/4/26).
Ia mengatakan, pansus DPRD juga menyoroti adanya dugaan penguasaan lahan parkir di lapangan tanpa izin resmi dari pemerintah kota.
Ada indikasi permainan jaringan oknum-oknum yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Dulu masuk 7 miliar PAD dari parkir, sekarang malah turun 3-4 miliar. Kalau dikelola dengan baik mestinya masuk 10 miliar,” imbuhnya.
Dengan adanya kolaborasi antara penyelidikan hukum oleh Kejari dan temuan pengawasan dari DPRD, diharapkan carut-marut pengelolaan parkir di Kota Bengkulu dapat segera tuntas.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memutus rantai mafia parkir dan memaksimalkan PAD untuk pembangunan kota Bengkulu ke depan.
Informasi terhimpun dari berbagai sumber, saat ini pengelolaan parkir di Kota Bengkulu semakin memprihatinkan.
Banyak juru parkir mengaku telah menjadi korban dari oknum-oknum nakal yang ingin memperkaya diri sendiri. (Red)
