Satujuang, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memasang 15 spanduk edaran di Taman Langsat, Kebayoran Baru, sebagai langkah preventif penegakan ketertiban umum.
Menurut Kepala Satpol PP Jaksel, Nanto Dwi Subekti, spanduk-spanduk tersebut berisi imbauan agar pengunjung tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan.
“Pemasangan media informasi ini kami lakukan untuk mengingatkan warga agar memanfaatkan taman 24 jam ini dengan tertib dan sopan,” ujar Nanto di lokasi, Minggu (15/6/25).
Selain penyebaran spanduk, petugas juga ditugaskan melakukan patroli rutin mulai siang hingga malam hari.
Nanto menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko Satpol PP di dalam area taman.
Kehadiran posko ini diharapkan dapat mencegah dan menindak penyalahgunaan fasilitas publik.
“Mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan Taman Langsat agar tetap aman dan bersih dari perilaku tidak pantas,” ajak Nanto.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 mengatur larangan perbuatan asusila di ruang publik, dengan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pelaksanaan penegakan hukumnya menjadi kewenangan Satpol PP, dan dapat dilanjutkan dengan proses pidana ringan bila diperlukan.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta per Mei 2024 mencatat terdapat 2.151 taman kota, RPTRA, dan hutan kota di wilayah DKI.
Angka ini mengacu pada ruang terbuka hijau publik dan belum termasuk kawasan hijau privat. (AHK)
