Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Kaur Tetapkan Propemperda 2024

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang- DPRD Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan di Gedung DPRD Kabupaten Kaur.

Setelah proses pembahasan intensif, DPRD Kabupaten Kaur bulat menyetujui penetapan Propemperda tahun 2024, yang mencakup lima peraturan daerah, yakni LKPJ, Laporan, perubahan APBD, RPJPD 2025 – 2045, dan disabilitas, sebagai skala prioritas.

“Langkah ini merupakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Diana Tulaini, Senin (22/4/24).

Diana menyatakan DPRD Kabupaten Kaur berkomitmen terhadap pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

Penetapan Propemperda 2024 menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan Kabupaten Kaur menuju kemajuan yang berkesinambungan.

Adapun turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Kaur, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Sekretaris DPRD.

Lalu ada Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kepala Bagian Setda, Kepala Instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Kaur, serta anggota dewan.(NT/tas)