Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Kaur Dimulai: Bupati Tegas Atasi Ternak Liar

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Kaur- Pemerintah daerah secara tegas memulai Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten Kaur yang masih dilepasliarkan.

Langkah ini ditandai dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: 100-34/940/TAHUN 2026 oleh Bupati Kaur, Gusril Pausi.

Surat edaran tersebut, tertanggal 10 Maret 2026, merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak.

Bupati Gusril Pausi menekankan tiga poin krusial yang harus segera dilaksanakan oleh pemerintah desa.

  • Setiap desa wajib melakukan tinjauan ulang dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait penertiban serta pemeliharaan hewan ternak agar selaras dengan Perda terbaru.
  • Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pemeliharaan Hewan Ternak yang disahkan melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Dokumen Perdes dan SK Satgas yang telah dibentuk harus segera diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur pada jam kerja sebagai pelaporan administratif.

“Upaya ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan menjamin keamanan lingkungan di setiap desa,” ujar Bupati melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra, Rabu (11/3/26).

Langkah penertiban ini diharapkan mampu mengakhiri permasalahan klasik ternak liar yang sering merusak tanaman warga.

Selain itu, penertiban juga bertujuan untuk mengatasi bahaya yang ditimbulkan ternak liar bagi pengguna jalan di wilayah Kabupaten Kaur. (Bim/Adv)