Ramai Ajakan ‘GalBay’ Utang Pinjol di Media Sosial, AFPI Akhirnya Buka Suara

Satujuang, Jakarta – Ramai ajakan galbay (gagal bayar) di sejumlah komunitas di media sosial makin gencar yang mengimbau warganet untuk sengaja menunggak cicilan pinjaman online (pinjol).

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan, ajakan semacam ini tersebar di berbagai platform, mulai dari Facebook, Instagram, YouTube, X hingga TikTok dengan jumlah anggota komunitas mencapai ratusan ribu orang.

Menurut Entjik, tak hanya memancing pinjaman baru yang tak dilunasi, kampanye galbay ini juga mendorong peminjam lama yang sebenarnya mampu bayar untuk menghindari pembayaran.

“Kami mendapati banyak peminjam mengganti nomor ponsel, memblokir telepon penagihan, bahkan kabur ketika tagihan datang, semua metode ini direkomendasikan oleh kelompok galbay di media sosial,” ujarnya saat di Jakarta, Senin (16/6/25).

Dampak terberat dirasakan perusahaan fintech peer-to-peer lending, yang kini bergulat dengan lonjakan angka kredit macet (Non-Performing Loan).

Meski AFPI belum merilis angka kerugian resmi, Entjik memperkirakan kerusakan finansialnya sangat besar.

Ia menambahkan, membedakan antara peminjam yang benar-benar tak mampu membayar dan mereka yang hanya menuruti ajakan galbay adalah tantangan tersendiri bagi industri.

Menanggapi fenomena ini, AFPI berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti mempromosikan praktik gagal bayar.

“Ajakan untuk menyalahi kewajiban hukum dapat dipidana. Kami akan menyeret para penyebar ajakan galbay ke ranah hukum demi melindungi ekosistem fintech nasional,” tegas Entjik. (AHK)