Pulang Belanja Sabu Di Binduriang, Warga Kaur Diringkus Polisi 

Rejang Lebong– Pulang Belanja Sabu di Binduriang, BS (35) warga Desa Manau Sembilan II Kecamatan Padang Guci, Kaur, diringkus Polisi.

“BS ditangkap Satresnarkoba Polres Rejang Lebong Pada Kamis (6/4) di Jalan Raya Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang,” ujar Kapolres, AKBP Tonny Kurniawan dalam keterangan persnya, Jumat (7/4/23).

Diungkapkan Kapolres, penangkapan diawali dengan serangkaian penyelidikan, kemudian petugas menghentikan mobil yang diduga ditumpangi BS.

Saat itu, mobil travel Daihatsu Calya warna silver yang ditumpangi BS datang dari arah Binduriang dengan tujuan menuju Kabupaten Kaur, sekitar pukul 22.25 WIB.

Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Saat menggeledah, petugas berhasil mengamankan 2 paket sedang sabu seberat 10 gram dari tangan BS.

“Dari keterangan pelaku, dirinya hanya mengambil dan mengantarkan barang yang ia dapat dari seseorang berinisial GU yang beralamatkan di Desa Taba Padang Kecamayan Binduriang dengan cara membeli seharga Rp.10 juta 300 rb,” terang Kapolres.

Saat ini Penyidik masih mendalami kasus dan BS dijerat pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara denda paling rendah Rp.800 juta dan maksimal Rp.8 miliar. (nt)