Publik Menantikan Ketegasan Polda Pada Kasus PDAM Tirta Hidayah, 5 Bulan Tanpa Tersangka

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu masih menjadi perhatian publik.

Meski penyelidikan telah berlangsung sejak Februari 2025, belum ada penetapan tersangka secara resmi hingga saat ini.

Seperti diketahui, pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu sudah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan sejak kasus ini dibuka pada Februari lalu.

Teranyar, Direktur utama Perumda, Samsu Bahari beserta istri, kembali diperiksa oleh penyidik pada Senin (14/7) kemarin.

Keduanya dimintai keterangan soal buku rekening pribadi, yang diduga terkait aliran dana mencurigakan dalam kasus rekrutmen ratusan PHL tahun 2023 hingga 2025.

“Ada empat orang yang diperiksa hari ini, termasuk SB dan HV, suami istri. Pemeriksaan ini menyoal buku rekening,” kata Kanit 2 Tipidkor, AKP Maghfira Prakarsa, mewakili Kasubdit Tipidkor Kompol M Syahir Fuad Rangkuti.

Selain pasangan tersebut, dua karyawan Perumda Tirta Hidayah juga diperiksa dalam waktu yang sama.

“Sudah memeriksa lebih dari 180 orang saksi, termasuk PHL, dewan pengawas, ASN, dan pejabat internal Perumda Tirta Hidayah,” lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Samsu Bahari, Ana Tasia Pase, sempat menyatakan mengakui telah melakukan pengembalian uang kepada 23–24 orang PHL dengan total nilai sekitar Rp1 miliar lebih.

Pengembalian ini menguatkan bukti bahwa memang benar adanya dugaan yang disangkakan dalam perkara tersebut.

Ditambah lagi saat melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Hidayah, pihak penyidik kabarnya mendapatkan buku catatan direktur PDAM.

Sumber media ini menyebut, ada sejumlah nama THL dan oknum yang menitipkan dalam buku catatan tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan aliran dana haram, termasuk siapa saja yang menerima dan siapa calo yang berperan dalam proses rekrutmen.

Apalagi, dugaan adanya pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi berpotensi menjerat pihak-pihak lain. (Red)