Menu

Mode Gelap
Paguyuban Jaran Kepang Kecamatan Pandanarum, Gelar Silaturahmi ke-2 Somasi Terbuka Untuk Pj Wali Kota Bengkulu, Diberi Waktu 3 Hari PAW 2 Penjabat Desa di Rejang Lebong Jadi Sorotan LSM Pekat Hari Pers Nasional ke-79, Presiden Prabowo Beri Apresiasi Kepada Insan Pers Nasional Pemkab Rejang Lebong Telantarkan Kegiatan Yang Dihadiri Pihak Kementerian Gus Tamim Gelar Serasehan Bersama Media: Pers Memiliki Peran Penting Mengawal Pemerintahan

Hukum

Polres Malang Ringkus 10 Pelaku Curanmor di 45 TKP

badge-check


Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jajaran melakukan konferensi pers ke para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Perbesar

Satreskrim Polres Malang dan Polsek Jajaran melakukan konferensi pers ke para pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang, berhasil meringkus bandit jalanan yang kerap melakukan aksi curanmor di Wilayah Kabupaten Malang.

“Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari satu bulan,” kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat konferensi pers, Senin (3/4/23).

Keseluruhan tersangka merupakan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap di 45 TKP  yang tersebar di Kecamatan di Kabupaten Malang, diantaranya Kecamatan Pakisaji, Wajak, Kepanjen dan Lawang,

Dari 10 tersangka yang ditangkap, ada dua tersangka yang dalam melakukan aksinya selalu diawali dengan merusak gembok pagar rumah.

Mereka adalah KS alias Teyeng (20), dan H alias Gobes (32), keduanya merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

“Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama, modus operandinya selalu merusak gembok pagar rumah, kemudian melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ucap Taufik.

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah 33 kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang.

“Peran KS adalah mendampingi dan merusak pagar, sementara H sebagai eksekutor dan menjual barang hasil curian kepada penadah,” ujarnya.

Sejumlah 33 aksi pencurian yang di lakukan oleh pasangan itu yakni tersebar di wilayah Kabupaten Malang dan Malang Kota.

Modusnya dengan berpura-pura jalan di perumahan atau lingkungan permukiman yang sepi.

Begitu dilihat ada kendaraan sesuai target, keduanya memastikan keadaan sepi, baru digasak dengan menggunakan kunci T.

Taufik mengimbau kepada warga agar tidak ragu untuk untuk melaporkan kehilangan barang miliknya kepada Polisi.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus pidana yang dilaporkan sekaligus melakukan pencarian tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang, Taufik juga mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor miliknya.

“Bila perlu memakai kunci ganda. Karena pelaku ini cepat sekali dalam beraksi, tidak sampai satu menit sudah bisa menggasak motor korban,” pesan Taufik. (red/dws).

Trending di Hukum