PN Jaksel Vonis Richard Eliezer Penjara 1,5 Tahun

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hakim Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/2/23).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua.

“Menjatuhkan pidana terhdap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis satu setengah tahun pidana penjara,” tandasnya lagi.

Adapun dalam vonis ini, Richard Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, majelis hakim menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Josua.

Saat pembacaan putusan, Richard Eliezer menunjukkan isak tangis mendengar hasil vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Para pendukung Richard Eliezer yang hadir di ruang sidang pun tampak bersorak sorai dengan hasil vonis tersebut.

Sebelum vonis Richard Eliezer, PN Jaksel juga memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan sopir Ferdy yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (red/asm)