Bengkulu – Ibu rumah tangga berinisial AP, akhirnya memilih melaporkan RE ke SPKT Polda Bengkulu.
RE diduga telah menyetubuhi anak kandung AP yang masih di bawah umur (17 tahun) sebanyak 4 kali.
Dalam laporannya, AP mengatakan, anaknya (korban) mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu .
Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan pertamakali pada Bulan Desember 2021 lalu dikediaman orang tua terlapor di Seluma.
Kemudian selanjutnya tiga kali dilakukan disalah satu hotel di Kota Bengkulu.
“Kami sudah pernah coba ajak damai dan sudah lima kali mediasi. Namun tidak ada titik terang. Malah kami duluan dilapor pencemaran nama baik,” ujar pelapor kepada wartawan, Selasa (13/9/22).
Karena tak ada itikad baik dari terlapor, keluarga korban pun memilih jalur hukum.
“Awalnya kami mau damai. Asalkan ada pertanggung jawaban. Tapi nampaknya berbelit belit. Kami mau ini diproses hukum saja,” katanya.
Dirinya berharap agar laporan ini ditindak tegas oleh Polda Bengkulu. Selain itu, tentunya oknum tersebut dapat diperiksa secepatnya.
“Kami ingin terbaik untuk anak saya, tidak mau depresi, ini berlarut larut. Tentunya kita ingin oknum tersebut dapat ditindak tegas,” pungkasnya. (Red/Bt)
