Satujuang, Kota Bengkulu- Kejaksaan Negeri Bengkulu telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini memberikan kewenangan lebih luas bagi Kejari Bengkulu untuk mengumpulkan alat bukti serta menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, membenarkan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Penanganan perkara pengelolaan Pasar Pagar Dewa sudah penyidikan,” ujar Wisdom, Rabu (15/4/26).
Dalam tahap penyidikan ini, pihak kejaksaan akan mulai membidik pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya kalau penyidikan tentunya untuk mencari siapa yang bertanggung jawab. Perkembangannya nanti akan kita sampaikan,” jelas Wisdom.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa yang berlangsung sejak tahun 2005 hingga saat ini.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pengelolaan pasar tersebut diduga menyimpan berbagai persoalan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. (Red)
